#Sponsored: How Athletes & Brands Can Leverage Each Other to Create Value

#Sponsored: How Athletes & Brands Can Leverage Each Other to Create Value

PPKn 1. Uraikan tentang asas peri ketuhanan atau Ketuhanan Yang Maha Esa yang disampaikan oleh Moh Yamin dalam sidang BPUPKI

2. jelaskan mengenai asas kesejahteraan rakyat atau keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang disampaikan oleh Moh Yamin dalam sidang BPUPKI

1. Uraikan tentang asas peri ketuhanan atau Ketuhanan Yang Maha Esa yang disampaikan oleh Moh Yamin dalam sidang BPUPKI

2. jelaskan mengenai asas kesejahteraan rakyat atau keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang disampaikan oleh Moh Yamin dalam sidang BPUPKI

Jawaban:

nomor 1:

Yamin adalah tokoh pertama yang mengutarakan pendapatnya.

"...Angkat bicara dalam rapat panitia Penyelidikan Indonesia Merdeka ini memberi ingatan kepada kita, bahwa kewajiban jang terpikul di atas kepala dan kedua bahu kita, ialah suatu "kewadjiban jang sangat teristimewa," kata Yamin.

"Kewadjiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan jang akan mendjadi dasar dan susunan negara jang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan..." lanjut dia.

Menurut Yamin, pokok-pokok dasar negara harus disusun berdasarkan kepribadian Indonesia. Ia menyampaikan ini dalam pidatonya.

nomor 2:

Muhammad Yamin sebagai the founding father pertama mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.

Usulan Muhammad Yamin adalah tentang dasar negara Indonesia, di antaranya:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan dasar negara tersebut kemudian disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.

Usulan tertulis tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan Muhammad Yamin secara lisan. Adapun isi usulan dasar negara yang tertulis yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia